Makalah Surat Berharga



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
          Dalam undang-undang dan beberapa referensi mengenai surat berharga tidak ditemukan definisi yang jelas mengenai surat berharga, namun dalam beberapa referensi mengenai surat berharga para ahli hukum menjelaskan bahwasanya surat berharga adalah salah satu jenis dari surat perniagaan yang dikenal atau beredar di masyarakat, di samping jenis lainnya yang dikenal sebagai surat yang berharga. Perbedaan di antara kedua jenis surat perniagaan di atas, semata-mata memperhatikan sulit tidaknya pengalihan atau levering-nya.
          Apabila surat perniagaan tersebut mudah pengalihannya, yang mana cukup dilakukan dengan penyerahan fisik dari surat perniagaan atau dengan endorsement maka surat tersebut tergolong ke dalam surat berharga, sedangkan apabila sulit pengalihannya harus secara cessie, maka surat tersebut tergolong ke dalam surat yang berharga.

Berdasarkan beberapa referensi yang ada, surat berharga dapat didefinisikan sebagai surat yang: (a) memiliki nilai, (b) negotiable dan (c) mudah dialihkan, yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang.

B.     Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas kami dapat merumuskan beberapa masalah yaitu sebagai berikut:
1.         Apakah pengertian dari surat berharga dan klasifikasi surat berharga?
2.         Apakah pengertian dari Piutang Wesel dan perhitungan Piutang Wesel?

C.    Tujuan Pembahasan
1.         Pembaca dapat mengetahui pengertian, klasifikasi dan bentuk-bentuk surat berharga.
2.         Pembaca dapat mengetahui pengertian wesel tagih dan cara perhitungan wesel tagih.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Surat-Surat Berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas  kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang. (UU No. 7/1992 tentang Perbankan).

Fungsi surat berharga :
a.         Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang).
b.         Sebagai alat untuk memindahkan hal tagih (diperjual belikan dengan mudah dan sederhana).
c.         Sebagai surat bukti hak tagih.

Jenis-Jenis Surat Berharga
1.      Surat Berharga dalam KUHD
Ketentuan-ketentuan megenai surat berharga diatur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang : Wesel, Surat Sanggup, Cek, Kwitatansi-Kwitansi dan Promes Atas Tunjuk, dll.
a.       Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayarmembayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
Ø  Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
Ø  Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Ø  Nama si pembayar/tertarik.
Ø  Penetapan hari bayar.
Ø  Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
Ø  Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
Ø  Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
Ø  Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).

Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut:
·         Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel tunjuk).
·         Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping namavtertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
·         Kalau tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik dianggap tempat ditariknya wesel itu.

Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandatangani surat wesel itu.

b.      Surat Sanggup adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.
Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat promes".
Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan surat wesel adalah:
·           Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut.
·           Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar.
·           Penerbit surat sanggub tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup.
·           Penerbit tidalk menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
·           Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.

Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggub supaya dapat disebutkan surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
           Baik clausula: “sanggub”, maupun nama “surat sanggub” atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .
           Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
           Penunjukan hari gugur.
           Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
           Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
·           Penyebutan hari Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis.
·           Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
·           Nama orang (bankir) yang harus membayar.
·           Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi.
·           Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan.
·           Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek.

c.       Kwitansi atas tunjuk yang dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy Pangaribuan adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas tunjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas tunjuk.

2.      Surat-surat berharga di luar KUHD itu antara lain:
a.       Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto). Dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub1).

Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari si penerbit. Pengaturan mengenai Bilyet Giro ini didasarkan kepada SEBI No. 4/670 UPPB/PBB tanggal 24 Januari 1972 yang berisikan tentang :
·           Pengertian dari Bilyet Giro
·           Bentuk Bilyet Giro
·           Tenggang waktu berlakunya bilyet giro
·           Pengisian bilyet giro
·           Kewajiban menyediakan dana dan sanksi bilyet giro kosong
·           Pembatalan bilyet giro.
·           Tata cara perhitungan bilyet giro antar bank setempat
·           Penyimpangan bentuk/masa peralihan.

b.      Travels Cheque
Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu. Apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:
·           Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak.
·           Orang tersebut akan merasa dari resiko perampokan dan kehilangan uang.

Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut:
·           Nama Travels Cheque secara Tersendiri.
·           Nilai nominal dari travels cheque.
·           Nama bank yang mengeluarkan.
·           Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan.
·           Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan.
·           Perintah membayar tanpa syarat.
·           Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah.
·           Tanda tangan dari bank penerbit.

c.       Credit Card
Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.
           penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu ditanda tangani.
           Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.

d.      Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek. Syarat-syarat cek tersebut adalah:


d.      MCO
Miscellaneous charges order disingkat MCO adalah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran dan lain-lain. Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan fasilitas angkatan udara itu.

B.       Wesel Tagih
a.         Pengertian Piutang Wesel / Wesel Tagih
Piutang Wesel adalah janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak ke pihak lain untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. Definisi lain piutang wesel merupakan perintah membayar dan janji membayar sejumlah uang tertentu.
Piutang Wesel ini yang dinamakan surat aksep atau surat sanggup. Dalam dunia bisnis Piutang Wesel juga bisa disebut sebagai Wesel Tagih, promes, Aksep dan Promisionary Notes atau Notes receivable.
Piutang wesel dapat dipisahkan menjadi :
-            Piutang wesel tidak berbunga (non interest bearing) – yaitu piutang wesel yang mempunyai nilai jatuh tempo sebesar nilai nominal.
-            Piutang wesel berbunga (interest bearing) – yaitu piutang wesel yang nilai jatuh temponya sebesar nominal ditambah dengan bunga.

Piutang Wesel dapat dipindahtangankan dan ada yang tidak dapat dipindah-tangankan. Jika wesel dapat dipindahtangankan artinya adalah yang membuat wesel akan membayar pada orang (badan) yang memegang wesel tersebut pada saat jatuh tempo. Wesel yang dapat dipindahtangankan dapat didiskontokan ke bank sebelum jatuh temponya.

Piutang Wesel biasanya timbul karena:
- terjadinya transaksi penjualan secara kredit
- pemberian pinjaman uang
- perubahan piutan dagang menjadi piutang wesel.

b.         Penilaian Piutang Wesel
Piutang Wesel yang jangka waktu pembayaran atau jatuh temponya kurang dari satu tahun akan dicatat dalam aktiva lancar. Dan Piutang Wesel yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dianggap sebagai Piutang Jangka Panjang. Piutang Wesel dinilai berdasarkan jumlah yang diharapkan dapat ditagih (net realizable value) dan pada prinsipnya sama dengan Piutang Dagang.

c.         Pendiskontoan Wesel
Mendiskontokan wesel adalah meminjam uang ke bank dengan menggunakan wesel sebagai jaminan. Bank akan memberikan pinjaman tetapi dikurangi dengan bunga yang diperhitungkan dengan selama jangka waktu diskonto, bunga yang diperhitungkan ini disebut juga diskonto.

Syarat pendiskontoan wesel : jika pembuat wesel tidak melunasi weselnya pada tanggal jatuh tempo maka pihak yang mendiskontokan bertanggung jawab untuk melunasi wesel tersebut.

Bunga (diskonto) wesel dihitung dengan cara sebagai berikut :
Contoh : Wesel dengan nominal Rp. 5.000.000,00, jangka waktu 2 bulan, tertanggal 1 Maret 1991 didiskontokan pada tanggal 26 Maret dengan diskonto 10%.
Jawaban:
Periode diskonto dihitung sebagai berikut :
26 –31 Maret = 5 hari
April = 30 hari
Mei (tanggal jatuh tempo) = 1 hari
Periode diskonto = 36 hari

Perhitungan pendiskontoan wesel :
1.        Wesel tidak berbunga
Jumlah uang yang diterima pada tanggal 26 Maret 1991 adalah :
Nilai jatuh tempo wesel Rp. 5.000.000,00
Diskonto : Rp. 5.000.000,00 x 10% x 36/360 = Rp. 50.000,00
Uang yang diterima Rp. 4.950.000,00
Jurnal yang dibuat pihak yang mendiskontokan wesel untuk mencatat pendiskontoan wesel di atas adalah :
Kas Rp. 4.950.000,00 (D)
Biaya Bunga 50.000,00 (D)
Pihutang Wesel Rp. 5.000.000,00 (K)
(Pihutang wesel didiskontokan)

2.        Wesel Berbunga
Misalnya wesel di atas berbunga sebesar 12% setahun dan diskontokan dengan diskonto sebesar 10% setahun. Jumlah yang diterima pada tanggal 26 Maret 1991 adalah:
Nilai nominal wesel Rp. 5.000.000,00
Bunga : 12% x 2/12 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 100.000,00
Nilai Jatuh tempo wesel Rp. 5.100.000,00
Diskonto :
Rp. 5.100.000,00 x 10% x 36/360 = Rp. 51.000,00
Uang yang diterima Rp. 5.049.000,00
Jurnal yang dibuat pihak yang mendiskontokan wesel untuk mencatat pendiskontoan wesel di atas adalah :
Kas Rp. 5.049.000,00 (D)
Pihutang Wesel Rp. 5.000.000,00 (K)
(Pihutang wesel didiskontokan)
Pendapatan Bunga 49.000,00 (K)

d.        Contoh Kasus
Kasus 3.1
Pendiskontoan Piutang Wesel Tidak Berbunga
Anda asumsikan bahwa di antara wesel-wesel tagih yang dimiliki PT. ASMARA terdapat wesel tagih tak berbunga yang berjangka waktu 90 hari, tertanggal 21 Agustus 2002 sebesar Rp. 1.350.000,00. Pada tanggal 20 September 2002 wesel tersebut didiskontokan ke Bank RAKA KENCANA, dengan tingkat diskonto sebesar 8%.
a. Hitunglah berapa uang yg diterima PT. ASMARA dari pendiskontoan wesel ini?
b. Catatlah transaksi tersebut dalam jurnal umum!
Jawaban Kasus 3.1:
Diketahui :
- nominal wesel Rp. 1.350.000
- umur wesel 90 hari
- tgl wesel 21 Agustus 2002

Langkah 1: Mencari tanggal jatuh tempo wesel:
Jumlah hari dalam bulan Agustus 2002 = 31 -21 = 10
September = 30
Oktober = 31
November = 19
90 hari
Tanggal jatuh tempo : 19 November 2002

Langkah 2: Menghitung nilai wesel pada saat jatuh tempo:
1.        Nilai nominal wesel = Rp. 1.350.000
2.        Nilai pada saat jatuh tempo (19 November 2002) = Rp. 1.350.000
3.        Jangka waktu diskonto (20 Sept 2002 sampai dengan 19 Nov 2002 = 60 hari)
4.        Diskonto yang dibebankan oleh Bank: Rp. 1.350.000 x 8% x 60/360 =
(Rp. 18.000)
5.        Hasil (proceed) yang diterima = Rp. 1.332.000

Jangka waktu diskonto 60 hari dihitung sebagai berikut:
Jumlah hari dalam Sept 2002 = 30
Tanggal wesel didiskontokan = (20)
Jangka waktu diskonto Sept 2002 = 10
Jumlah hari dalam Oktober 2002 = 31
Jangka waktu diskonto selama Nov 2002 = 19
= 60 hari

Jurnal umum untuk mencatat pendiskontoan wesel:
Kas 1.332.000
Beban Diskonto 18.000
Piutang Wesel 1.350.000
Kasus 3.2
Pendiskontoan Piutang Wesel Berbunga
Anggaplah bahwa sebuah wesel berjangka waktu 90 hari dengan nominal Rp. 1.800.000,00 tertanggal 8 Nopember, berbunga 5% per tahun, didiskontokan pada tanggal 3 Desember dengan tingkat diskonto sebesar 7%.
a. Hitunglah berapa uang yg diterima dari pendiskontoan wesel tagih berbunga ini?
b. Catatlah transaksi tersebut dalam jurnal umum!

Jawaban Kasus 3.2 :
Data-data:
- nominal wesel Rp. 1.800.000
- umur wesel 90 hari
- tgl wesel 8 November 2005
- bunga wesel 5% per tahun

Langkah 1: Mencari tanggal jatuh tempo wesel
Jumlah hari dalam bulan November 2005 = 30 - 8 = 22
Desember = 31
Januari 2006 = 31
Februari = 6
90 hari
Tanggal jatuh tempo : 6 Februari 2005

Langkah 2: Menghitung nilai wesel pada saat jatuh tempo:
1.        Nilai nominal wesel = Rp. 1.800.000
2.        Nilai pada saat jatuh tempo (19 November 2002)
a.         nilai nominal Rp. 1.800.000
b.        bunga selama jangka waktu wesel
 (1.800.000 x 5 % x 90/360) = 22.500 = Rp. 1.822.500
3.        Jangka waktu diskonto (3 Des 2005 sampaidengan 6 Feb 2006 = 65 hari)
4.        Diskonto yang dibebankan oleh Bank: Rp. 1.800.000 x 7% x 65/360 = (Rp. 22.750)
5.        Hasil (proceed) yang diterima = Rp. 1.779.750

Jangka waktu diskonto 65 hari dihitung sebagai berikut:
Jumlah hari dalam Des 2005 = 31
Tanggal wesel didiskontokan = ( 3 )
Jangka waktu diskonto Des 2005 = 28
Jumlah hari dalam Januari 2006 = 31
Jangka waktu diskonto selama Feb 2006 = 6
= 65 hari

Jurnal umum untuk mencatat pendiskontoan wesel:
Kas 1.799.750 (D)
Beban Diskonto 22.750 (D)
Piutang Wesel 1.800.000 (K)
Pendapatan Bunga Wesel 22.500 (K)


BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
       Berdasarkan definisi beberapa contoh surat berharga yang telah diuraikan, dapat disimpulkan wesel tagih / piutang wesel adalah salah satu dari beberapa contoh surat berharga yang telah diterangkan pada point Surat Berharga.
       Wesel Tagih merupakan perintah membayar dan janji membayar sejumlah uang tertentu. Penilaian wesel tagih dilakukan berdasarkan jangka waktu pembayaran atau jatuh temponya. Wesel Tagih dapat dijadikan jaminan saat meminjam uang di bank, ini disebut mendiskontokan wesel.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perilaku Kelompok dan Interpersonal

Jurnal Khusus