Makalah Surat Berharga
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam undang-undang dan
beberapa referensi mengenai surat berharga tidak ditemukan definisi yang jelas
mengenai surat berharga, namun dalam beberapa referensi mengenai surat berharga
para ahli hukum menjelaskan bahwasanya surat berharga adalah salah satu jenis
dari surat perniagaan yang dikenal atau beredar di masyarakat, di samping jenis
lainnya yang dikenal sebagai surat yang berharga. Perbedaan di antara kedua
jenis surat perniagaan di atas, semata-mata memperhatikan sulit tidaknya
pengalihan atau levering-nya.
Apabila surat perniagaan
tersebut mudah pengalihannya, yang mana cukup dilakukan dengan penyerahan fisik
dari surat perniagaan atau dengan endorsement maka surat
tersebut tergolong ke dalam surat berharga, sedangkan apabila sulit
pengalihannya harus secara cessie, maka surat tersebut tergolong ke
dalam surat yang berharga.
Berdasarkan beberapa referensi yang ada, surat berharga dapat didefinisikan
sebagai surat yang: (a) memiliki nilai, (b) negotiable dan (c)
mudah dialihkan, yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan
pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
uraian latar belakang diatas kami dapat merumuskan beberapa masalah yaitu
sebagai berikut:
1.
Apakah pengertian dari
surat berharga dan klasifikasi surat berharga?
2.
Apakah pengertian dari
Piutang Wesel dan perhitungan Piutang Wesel?
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Pembaca dapat mengetahui
pengertian, klasifikasi dan bentuk-bentuk surat berharga.
2.
Pembaca dapat
mengetahui pengertian wesel tagih dan cara perhitungan wesel tagih.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Surat-Surat
Berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi,
sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau
kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam
pasar modal maupun pasar uang. (UU No. 7/1992 tentang Perbankan).
Fungsi surat berharga :
a.
Sebagai alat
pembayaran (alat tukar uang).
b.
Sebagai alat
untuk memindahkan hal tagih (diperjual belikan dengan mudah dan sederhana).
c.
Sebagai surat
bukti hak tagih.
Jenis-Jenis
Surat Berharga
1. Surat
Berharga dalam KUHD
Ketentuan-ketentuan
megenai surat berharga diatur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi
tentang : Wesel, Surat Sanggup, Cek,
Kwitatansi-Kwitansi dan Promes Atas Tunjuk, dll.
a. Surat wessel adalah surat berharga yang
memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu
tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut
untuk pada hari bayarmembayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang
ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
Ø Kata "wesel",
disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
Ø Perintah tak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu.
Ø Nama si pembayar/tertarik.
Ø Penetapan hari bayar.
Ø Penetapan tempat dimana
pembayaran harus dilakukan.
Ø Nama Orang/pihak kepada
siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
Ø Tanggal dan tempat
ditariknya surat wesel.
Ø Tanda tangan pihak yang
mengeluarkan (penarik).
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat
wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak
berlaku sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut:
·
Kalau tidak
ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari
ditunjukkannya (wesel tunjuk).
·
Kalau tidak
ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping namavtertarik
dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
·
Kalau tidak
disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama
penarik dianggap tempat ditariknya wesel itu.
Bagi surat wesel
yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan
wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandatangani surat wesel itu.
b. Surat Sanggup adalah surat berharga yang memuat kata "aksep”
atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada
orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya
pada hari bayar.
Ada dua
macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup
kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto,
menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan "surat sanggup"
saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat
promes".
Surat sanggup mirip dengan
surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat
sanggup, perbedaannya dengan surat wesel adalah:
·
Surat sanggup
tidak mempunyai tersangkut.
·
Penerbit dalam
surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk
membayar.
·
Penerbit surat
sanggub tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup.
·
Penerbit tidalk
menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri
sebagai debitur surat sanggup.
·
Penerbit surat
sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri
untuk membayar.
Sebagaimana
dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang
harus terdapat dalam surat sanggub supaya dapat disebutkan surat seperti yang
diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
•
Baik clausula:
“sanggub”, maupun nama “surat sanggub” atau promes atas pengganti yang
dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat
itu disebutkan .
•
Janji yang tidak
bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
•
Penunjukan hari
gugur.
•
Penunjukan
tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
•
Nama orang,
kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
·
Penyebutan hari Pada
setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis.
·
Perintah tidak
bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
·
Nama orang
(bankir) yang harus membayar.
·
Penunjukkan
tempat dimana pembayaran harus terjadi.
·
Penyebutan
tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan.
·
Tanda tangan
dari orang yang menerbitkan cek.
c. Kwitansi
atas tunjuk yang
dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy Pangaribuan adalah
suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang
lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada
penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas tunjuk tersebut tidak disyaratkan
tentang selalu adanya klausula atas tunjuk.
2. Surat-surat berharga di luar KUHD itu antara lain:
a. Bilyet
Giro
Bilyet
Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah dibakukan
bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari
rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya,
kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto).
Dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat
dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui
endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub1).
Kedudukan
Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran
tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral,
dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari si penerbit.
Pengaturan mengenai Bilyet Giro ini didasarkan kepada
SEBI No. 4/670 UPPB/PBB
tanggal 24 Januari 1972 yang berisikan tentang :
·
Pengertian dari
Bilyet Giro
·
Bentuk Bilyet
Giro
·
Tenggang waktu
berlakunya bilyet giro
·
Pengisian bilyet
giro
·
Kewajiban
menyediakan dana dan sanksi bilyet giro kosong
·
Pembatalan
bilyet giro.
·
Tata cara
perhitungan bilyet giro antar bank setempat
·
Penyimpangan
bentuk/masa peralihan.
b. Travels
Cheque
Travels
cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah
bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub membayar sejumlah
uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek
perjalanan itu. Apabila
diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:
·
Bahwa seorang
yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi
membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak.
·
Orang tersebut
akan merasa dari resiko perampokan dan kehilangan uang.
Syarat-syarat
formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai
berikut:
·
Nama Travels
Cheque secara Tersendiri.
·
Nilai nominal
dari travels cheque.
·
Nama bank yang
mengeluarkan.
·
Nomor seri dari
tanggal pengeluaran cek perjalanan.
·
Tanda tangan
orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu
penguangan cek perjalanan.
·
Perintah
membayar tanpa syarat.
·
Dapat dibayarkan
sebagai alat pembayaran yang sah.
·
Tanda tangan
dari bank penerbit.
c. Credit
Card
Credit card
atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank
atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang
tunai.
•
penanggalan,
beserta tempat, dimana surat sanggub itu ditanda tangani.
•
Tanda tangan
orang yang mengeluarkan surat itu.
d. Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque
dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar
sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya,
pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat
yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal,
tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.
Syarat-syarat cek tersebut adalah:
d. MCO
Miscellaneous
charges order disingkat MCO adalah
satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai penerbangan yang
beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi
kembali ticket, balance pembayaran dan lain-lain. Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk
penukaran, pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan
merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan fasilitas
angkatan udara itu.
B.
Wesel
Tagih
a.
Pengertian Piutang
Wesel / Wesel Tagih
Piutang
Wesel adalah janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak ke pihak lain
untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu di masa yang akan datang.
Definisi lain piutang wesel merupakan perintah membayar dan janji membayar
sejumlah uang tertentu.
Piutang
Wesel ini yang dinamakan surat aksep atau surat sanggup. Dalam dunia bisnis
Piutang Wesel juga bisa disebut sebagai Wesel Tagih, promes, Aksep dan Promisionary
Notes atau Notes receivable.
Piutang
wesel dapat dipisahkan menjadi :
-
Piutang wesel tidak
berbunga (non interest bearing) – yaitu piutang wesel yang mempunyai
nilai jatuh tempo sebesar nilai nominal.
-
Piutang wesel berbunga
(interest bearing) – yaitu piutang wesel yang nilai jatuh temponya
sebesar nominal ditambah dengan bunga.
Piutang
Wesel dapat dipindahtangankan dan ada yang tidak dapat dipindah-tangankan. Jika
wesel dapat dipindahtangankan artinya adalah yang membuat wesel akan membayar
pada orang (badan) yang memegang wesel tersebut pada saat jatuh tempo. Wesel
yang dapat dipindahtangankan dapat didiskontokan ke bank sebelum jatuh
temponya.
Piutang
Wesel biasanya timbul karena:
-
terjadinya transaksi penjualan secara kredit
-
pemberian pinjaman uang
-
perubahan piutan dagang menjadi piutang wesel.
b.
Penilaian Piutang Wesel
Piutang
Wesel yang jangka waktu pembayaran atau jatuh temponya kurang dari satu tahun
akan dicatat dalam aktiva lancar. Dan Piutang Wesel yang berjangka waktu lebih
dari satu tahun dianggap sebagai Piutang Jangka Panjang. Piutang Wesel dinilai
berdasarkan jumlah yang diharapkan dapat ditagih (net realizable value)
dan pada prinsipnya sama dengan Piutang Dagang.
c.
Pendiskontoan Wesel
Mendiskontokan
wesel adalah meminjam uang ke bank dengan menggunakan wesel sebagai jaminan.
Bank akan memberikan pinjaman tetapi dikurangi dengan bunga yang diperhitungkan
dengan selama jangka waktu diskonto, bunga yang diperhitungkan ini disebut juga
diskonto.
Syarat
pendiskontoan wesel : jika pembuat wesel tidak melunasi weselnya pada tanggal
jatuh tempo maka pihak yang mendiskontokan bertanggung jawab untuk melunasi
wesel tersebut.
Bunga
(diskonto) wesel dihitung dengan cara sebagai berikut :
Contoh
: Wesel dengan nominal Rp. 5.000.000,00, jangka waktu 2 bulan, tertanggal 1
Maret 1991 didiskontokan pada tanggal 26 Maret dengan diskonto 10%.
Jawaban:
Periode
diskonto dihitung sebagai berikut :
26
–31 Maret = 5 hari
April
= 30 hari
Mei
(tanggal jatuh tempo) = 1 hari
Periode
diskonto = 36 hari
Perhitungan
pendiskontoan wesel :
1.
Wesel tidak berbunga
Jumlah
uang yang diterima pada tanggal 26 Maret 1991 adalah :
Nilai
jatuh tempo wesel Rp. 5.000.000,00
Diskonto
: Rp. 5.000.000,00 x 10% x 36/360 = Rp. 50.000,00
Uang
yang diterima Rp. 4.950.000,00
Jurnal
yang dibuat pihak yang mendiskontokan wesel untuk mencatat pendiskontoan wesel
di atas adalah :
Kas
Rp. 4.950.000,00 (D)
Biaya
Bunga 50.000,00 (D)
Pihutang
Wesel Rp. 5.000.000,00 (K)
(Pihutang
wesel didiskontokan)
2.
Wesel Berbunga
Misalnya
wesel di atas berbunga sebesar 12% setahun dan diskontokan dengan diskonto
sebesar 10% setahun. Jumlah yang diterima pada tanggal 26 Maret 1991 adalah:
Nilai
nominal wesel Rp. 5.000.000,00
Bunga
: 12% x 2/12 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 100.000,00
Nilai
Jatuh tempo wesel Rp. 5.100.000,00
Diskonto
:
Rp.
5.100.000,00 x 10% x 36/360 = Rp. 51.000,00
Uang
yang diterima Rp. 5.049.000,00
Jurnal
yang dibuat pihak yang mendiskontokan wesel untuk mencatat pendiskontoan wesel
di atas adalah :
Kas
Rp. 5.049.000,00 (D)
Pihutang
Wesel Rp. 5.000.000,00 (K)
(Pihutang
wesel didiskontokan)
Pendapatan Bunga 49.000,00 (K)
d.
Contoh Kasus
Kasus
3.1
Pendiskontoan
Piutang Wesel Tidak Berbunga
Anda
asumsikan bahwa di antara wesel-wesel tagih yang dimiliki PT. ASMARA terdapat
wesel tagih tak berbunga yang berjangka waktu 90 hari, tertanggal 21 Agustus
2002 sebesar Rp. 1.350.000,00. Pada tanggal 20 September 2002 wesel tersebut
didiskontokan ke Bank RAKA KENCANA, dengan tingkat diskonto sebesar 8%.
a.
Hitunglah berapa uang yg diterima PT. ASMARA dari pendiskontoan wesel ini?
b.
Catatlah transaksi tersebut dalam jurnal umum!
Jawaban
Kasus 3.1:
Diketahui
:
-
nominal wesel Rp. 1.350.000
-
umur wesel 90 hari
-
tgl wesel 21 Agustus 2002
Langkah
1: Mencari tanggal jatuh tempo wesel:
Jumlah
hari dalam bulan Agustus 2002 = 31 -21 = 10
September
= 30
Oktober
= 31
November
= 19
90
hari
Tanggal
jatuh tempo : 19 November 2002
Langkah
2: Menghitung nilai wesel pada saat jatuh tempo:
1.
Nilai nominal wesel =
Rp. 1.350.000
2.
Nilai pada saat jatuh
tempo (19 November 2002) = Rp. 1.350.000
3.
Jangka waktu diskonto
(20 Sept 2002 sampai dengan 19 Nov 2002 = 60 hari)
4.
Diskonto yang
dibebankan oleh Bank: Rp. 1.350.000 x 8% x 60/360 =
(Rp.
18.000)
5.
Hasil (proceed) yang
diterima = Rp. 1.332.000
Jangka
waktu diskonto 60 hari dihitung sebagai berikut:
Jumlah
hari dalam Sept 2002 = 30
Tanggal
wesel didiskontokan = (20)
Jangka
waktu diskonto Sept 2002 = 10
Jumlah
hari dalam Oktober 2002 = 31
Jangka
waktu diskonto selama Nov 2002 = 19
=
60 hari
Jurnal
umum untuk mencatat pendiskontoan wesel:
Kas
1.332.000
Beban
Diskonto 18.000
Piutang
Wesel 1.350.000
Kasus
3.2
Pendiskontoan
Piutang Wesel Berbunga
Anggaplah
bahwa sebuah wesel berjangka waktu 90 hari dengan nominal Rp. 1.800.000,00
tertanggal 8 Nopember, berbunga 5% per tahun, didiskontokan pada tanggal 3
Desember dengan tingkat diskonto sebesar 7%.
a.
Hitunglah berapa uang yg diterima dari pendiskontoan wesel tagih berbunga ini?
b.
Catatlah transaksi tersebut dalam jurnal umum!
Jawaban
Kasus 3.2 :
Data-data:
-
nominal wesel Rp. 1.800.000
-
umur wesel 90 hari
-
tgl wesel 8 November 2005
-
bunga wesel 5% per tahun
Langkah
1: Mencari tanggal jatuh tempo wesel
Jumlah
hari dalam bulan November 2005 = 30 - 8 = 22
Desember
= 31
Januari
2006 = 31
Februari
= 6
90
hari
Tanggal
jatuh tempo : 6 Februari 2005
Langkah
2: Menghitung nilai wesel pada saat jatuh tempo:
1.
Nilai nominal wesel = Rp.
1.800.000
2.
Nilai pada saat jatuh
tempo (19 November 2002)
a.
nilai nominal Rp.
1.800.000
b.
bunga selama jangka
waktu wesel
(1.800.000 x 5 % x 90/360) = 22.500 = Rp.
1.822.500
3.
Jangka waktu diskonto
(3 Des 2005 sampaidengan 6 Feb 2006 = 65 hari)
4.
Diskonto yang
dibebankan oleh Bank: Rp. 1.800.000 x 7% x 65/360 = (Rp. 22.750)
5.
Hasil (proceed) yang
diterima = Rp. 1.779.750
Jangka
waktu diskonto 65 hari dihitung sebagai berikut:
Jumlah
hari dalam Des 2005 = 31
Tanggal
wesel didiskontokan = ( 3 )
Jangka
waktu diskonto Des 2005 = 28
Jumlah
hari dalam Januari 2006 = 31
Jangka
waktu diskonto selama Feb 2006 = 6
=
65 hari
Jurnal
umum untuk mencatat pendiskontoan wesel:
Kas
1.799.750 (D)
Beban
Diskonto 22.750 (D)
Piutang
Wesel 1.800.000 (K)
Pendapatan
Bunga Wesel 22.500 (K)
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan definisi beberapa contoh
surat berharga yang telah diuraikan, dapat disimpulkan wesel tagih / piutang
wesel adalah salah satu dari beberapa contoh surat berharga yang telah
diterangkan pada point Surat Berharga.
Wesel Tagih merupakan perintah membayar
dan janji membayar sejumlah uang tertentu. Penilaian wesel tagih dilakukan
berdasarkan jangka waktu pembayaran atau jatuh temponya. Wesel Tagih dapat
dijadikan jaminan saat meminjam uang di bank, ini disebut mendiskontokan wesel.
Komentar
Posting Komentar